Kode Etik

 

KODE ETIK

BAB I

PENDAHULUAN 

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

 

Kode etik ini dibuat dengan tujuan untuk : 

1.      Mengatur dan melindungi kepentingan hukum semua member dari tindakan pihak lain yang dapat berakibat merugikan member dan atau PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

2.      Menegaskan hubungan antara PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dengan member.

3.      Menegaskan hubungan antar member demi terciptanya keharmonisan hubungan antar member.

4.    Menjelaskan hak, kewajiban beserta tanggung jawab PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dan para member dalam menjalankan bisnis PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

5.    Di jadikan sebagai pedoman bagi perilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu yang terkait dengan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.


Pasal 2

Istilah-istilah

Istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Member dan kode etik PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

1.      Perusahaan adalah PT. STAR SUKSES SEJAHTERA , yang berkedudukan di Semarang JAWA TENGAH.

2.      Member adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari PT. STAR SUKSES SEJAHTERA untuk menjadi member melalui ajakan sponsor.

3.      Produk dagangan adalah segala jenis barang yang diperdagangkan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA .

4.      Sponsor adalah member yang melakukan perekrutan dan mensponsori member

5.      Bonus adalah imbalan yang diberikan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA. Atas upaya prestasi yang telah dicapai.

6.      Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA untuk mengatur perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh member dalam memasarkan produk produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 

BAB II

MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN

Pasal 3

Persyaratan Menjadi Member

 

1.      Setiap individu minimal berumur 18 (delapan belas) tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempunyai kesempatan untuk menjadi member, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama.

2.      Setiap member yang ingin mendaftarkan keanggotaannya wajib disponsori oleh seorang member yang masih aktif. dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000,- mendapatkan starter kit yang berisi buku marketing plan , kode etik , brosur , Serta Username dan Password untuk login ke website PT. STAR SUKSES SEJAHTERA yaitu: www.starsukses.com.

3.     Member harus mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya, apabila PT. STAR SUKSES SEJAHTERA mendapatkan ketidakbenaran dalam formulir tersebut maka PT. STAR SUKSES SEJAHTERA berhak menolak formulir yang diajukan oleh member.

4.      member hanya diperbolehkan melakukan pendaftaran satu kali, sesuai dengan Kartu Identitas. Apabila PT. STAR SUKSES SEJAHTERA menemukan nama dan atau identitas yang sama maka PT. STAR SUKSES SEJAHTERA  akan mengakui pendaftaran member yang terdahulu dan mencabut pendaftaran yang terbaru.

5.     Rekening Bank yang didaftarkan pada formulir pendaftaran adalah rekening bank milik member sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif.

6.   Keangggotaan Member bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.

7.      Mendapatkan persetujuan untuk menjadi Member oleh Manajemen PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

                                                                                                  

 

Pasal 4

Cooling Of Period

 

1.      Member yang telah mendaftar, diberi kesempatan dalam waktu sepuluh hari (cooling of period) untuk memutuskan menjadi member atau membatalkan menjadi member. Bila mana batal maka, PT. STAR SUKSES SEJAHTERA akan membeli kembali starter kit beserta produk yang menyertai, dalam kondisi yang baik seperti saat diterima oleh Member pada saat mendaftar.

 

Pasal 5

Pembatalan Keanggotaan

 

1.    Keanggotaan dapat dibatalkan serta tidak dapat mendaftar kembali apabila :

a.   Member dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan dengan pernah melakukan tindakan kriminal secara hukum.

b.   Member pernah melanggar kode etik sebelumnya antara lain menjual barang dibawah harga yang sudah ditentukan perusahaan.

2.    Member  yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan permohonan kembali sebagai member paling sedikit 6 (enam) bulan setelah tanggal pencabutan keanggotaannya disahkan, bila mendaftar kembali tidak bisa pada posisi yang sama.

 

Pasal 6

Tata Cara Pensponsoran Member

1.     Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai Member PT. STAR SUKSES SEJAHTERA .

2.     Setiap member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran MEMBER


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PT. STAR SUKSES SEJAHTERA

Pasal 7

Hak PT. STAR SUKSES SEJAHTERA

1.      Menerima formulir pendaftaran Member yang telah diisi dengan data data member secara jujur dan benar.

2.   Dalam hal menjaga usahanya, PT. STAR SUKSES SEJAHTERA berhak untuk melakukan tindakan hukum atau sanksi tertentu atas pelanggaran yang dilakukan oleh member-membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

Pasal 8

Kewajiban PT. STAR SUKSES SEJAHTERA

1.     Menjamin pembayaran bonus dan juga komisi, atas usaha yang dilakukan oleh para membernya sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA yang tercantum dalam marketing plan.

2.    Memberikan informasi yang jelas kepada member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk, dan lain-lain terkait dengan kegiatan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

3.      Menyediakan produk produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

4.      Memberikan pelatihan dan pembinaan kepada setiap member.

5.      Mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

BAB IV

HAK, KEWAJIBAN, BATASAN, DAN LARANGAN MEMBER

Pasal 9

Hak-Hak Member

1.      Berhak menikmati harga member yang telah ditentukan atas semua produk yang di keluarkan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

2.      Mendapatkan bonus/komisi atas prestasi yang telah di lakukan sesuai dengan rancangan marketing plan yang telah ditentukan.

3.     Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas PT. STAR SUKSES SEJAHTERA, produk, sistem pemasaran, dan lainnya untuk memperlancar pengembangan bisnis setiap member.

4.     Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah di Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan member baru maupun pemasaran produk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA .

5.      Setiap member berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotannya sebagai member PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

6.      Setiap member berhak mengikuti program serta kegiatan – kegiatan pembinaan yang di adakan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 

Pasal 10

Kewajiban Member

1.      Mempelajari , memahami , mematuhi kode etik serta peraturan informasi lainnya yang diberikan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

2.      Menjaga nama baik PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

3.    Mengembangkan hubungan-hubungan yang harmonis antar member dengan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA, antar member dengan stokis master stokis dan antar sesama member baik dalam jaringannya sendiri maupun di luar jaringannya.

4.   Memberikan keterangan kepada konsumen dan/atau member dengan informasi yang benar dan jelas , mengenai marketing plan ,kandungan, manfaat, cara pemakaian, serta cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

5.      Setiap member wajib membantu dan membina member yang ada di jaringannya dengan cara yang baik, dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kode etik bisnis PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.


Pasal 11

Batasan dan Larangan Member

 

1.      Member dilarang menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA .

    Setiap member tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penjualan produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA di toko, apotek , atau gerai retail lainnya.

3.      Member tidak diperolehkan menjual produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA melalui online market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan media online marketplace sejenisnya.

4.    Member tidak diperbolehkan menjual produk-produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.

5.      Member tidak diperbolehkan mengganti kemasan produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.

6.     Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan member PT. STAR SUKSES SEJAHTERA sehingga tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan dirinya adalah staff/pegawai PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

7.     Member tidak diperbolehkan menggunakan/melakukan tindakan atas nama PT. STAR SUKSES SEJAHTERA untuk kepentingan yang akan merugikan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA atau pihak lain.

8.     Member tidak diperbolehkan melakukan praktik perekrutan dan penjualan dengan cara yang menyesatkan, mengecoh dan tidak pantas.

9.      Member tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

10.   Member tidak diperbolehkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan ,kandungan, manfaat, cara pemakaian, serta cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

11.   Member tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu.

12.   Member tidak diperbolehkan memproduksi, menggunakan, dan/atau memasang nama, logo, dan atribut lainnya dari PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dalam materi bahan cetak, surat-surat pribadi maupun selebaran kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 


BAB V

KEANGGOTAAN DAN PEWARISAN

 

Pasal12

Masa Keanggotaan

 

1.      Keanggotaan member berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan berbelanja  minimal satu buah produk dalam masa aktif keanggotaan. apabila tidak melakukan perpanjangan, maka status keanggotaannya tidak berlaku kembali.

 

Pasal 13

Keanggotaan Suami Istri

 

1.      Apabila di antara dua member memutuskan untuk menikah, maka masing-masing diperbolehkan tetap berada di dalam jaringannya semula.

 

 

Pasal 14

Ahli Waris

 

1.   Member hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai member kepada ahli warisnya yang sah apabila member yang bersangkutan meninggal dunia.

 

2.      Ahli waris yang sah diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 

3.    Ahli waris yang sah dan akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA antara lain:

 

-       Melampirkan Surat Wasiat dan atau Surat Keputusan pengadilan.

 

4.     Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. STAR SUKSES SEJAHTERA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

 

5.  Bila Ahli Waris yang sah sudah menjadi member PT. STAR SUKSES SEJAHTERA, maka dia harus memilih salah satu yang tetap aktif, sedangkan yang lainnya harus dihapus.

 

BAB VI

PELATIHAN DAN PEMBINAAN

 

Pasal 15

Pelatihan

 

1.    Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member, meliputi:

a.   Pelatihan pemahaman atau pengetahuan produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA minimal seminggu sekali.

b.   Business Open Plan , untuk menjelaskan peluang usaha PT. STAR SUKSES SEJAHTERA kepada umum dilakukan seminggu sekali.

c.   Pelatihan regular bagi member baru PT. STAR SUKSES SEJAHTERA agar bisa mengembangkan usahanya dilakukan sebulan sekali.

 

Pasal 16

Pembinaan

  1. Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter MEMBER yang tangguh, bersemangat , berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :

a)    Motivasi Seminar 3 bulan sekali

b)    Leadership seminar 6 bulan sekali

 

BAB VII

PEMASARAN  DAN PROMOSI

 

Pasal 17

Pembelian Produk

 

1.     Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai/transfer/online payment ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA antara lain, kantor pusat, Stokis, Master Stokis.

2.      Pembelian produk dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pusat, Stokis, Master Stokis yang ada , untuk pembelian diluar itu dapat dikenakan biaya pengiriman sesuai dengan biaya pengiriman yang dibutuhkan untuk mengirim barang tersebut.

 

Pasal 18

Stokis dan Master Stokis

 

1.      Persyaratan umum menjadi stokis atau master stokis adalah sebagai berikut:

a.   Mengisi form pengajuan stokis atau master stokis  kepada PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

b.   Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.

c.   Bersedia mematuhi kode etik dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.

d.   Bersedia memberikan layanan yang baik kepada semua member walaupun bukan jaringannya.

e.   Wajib menjual produk sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.

f.    Diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada member ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja jika di perlukan.

g.   Bersedia menandatangi surat perjanjian kerjasama dengan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 

2.      Persyaratan menjadi Master stokis:

a.   Tidak sedang atau akan menjadi stokis untuk perusahaan sejenis lainnya.

b.   Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan pertemuan member.

c.   Menyediakan meja dan rak-rak display untuk menyimpan serta memajang produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua member.

d.   Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stokis.

e.   Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.

f.    Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

g.   Besaran deposit awal sebagai Master stokis adalah Rp 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

3.      Keuntungan Master stokis:

a. Mendapatkan bantuan berupa banner standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.

b. Mendapatkan Komisi sebesar 10% dari harga member tiap-tiap produk.

c. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

d. Dalam setiap kota/kabupaten diizinkan hanya ada 1 Master stokis.

e.    Berhak melayani stokis di wilayahnya.

 

4.      Persyaratan menjadi stokis:

a. Tidak sedang atau akan menjadi stokis untuk perusahaan sejenis lainnya.

b. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk menyimpan serta memajang produk-produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA , dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua member.

c. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stokis.

d. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.

e. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

f.  Besaran deposit awal sebagai stokis adalah Rp 6.380.000,00 (Enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

5.      Keuntungan stokis:

a.   Mendapatkan komisi sebesar 5% dari harga member tiap-tiap produk.

b.   Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

c.   Dalam setiap desa atau kelurahan diizinkan hanya ada satu stokis.

 

Pasal 19

Jaminan Mutu

 

1.      Setiap produk PT. STAR SUKSES SEJAHTERA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu jaminan pengembalian produk yang dibeli member apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui stokis atau Master stokis. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 80%.

 

2.      Menjamin berupa ganti rugi dan/atau penggantian produk atas kualitas produk yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, atau terjadi kerusakan pada kemasan serta isi produk tersebut.

 

3.      Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tentukan).

 

 

 

Pasal 20

Promosi

 

1.      Setiap member dan konsumen bisa mendapatkan informasi tentang PT. STAR SUKSES SEJAHTERA hanya melalui web resmi PT. STAR SUKSES SEJAHTERA , www.starsukses.com.

 

2.      Setiap member wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. STAR SUKSES SEJAHTERA yang berkaitan dengan kegiatan promosi produk ataupun peluang bisnis PT. STAR SUKSES SEJAHTERA di internet/media sosial. PT. STAR SUKSES SEJAHTERA berhak menolak permohonan yang diajukan oleh member.

 

3.      Segala macam kegiatan presentasi bisnis dan/atau demonstrasi produk adalah murni tanggung jawab member sebagai pribadi.

 

 

 

BAB VIII

BONUS DAN PAJAK

 

Pasal 21

Bonus

 

1.    Semua pembelanjaan dan performa member akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus.

 

2.    Jenis jenis bonus Marketing Plan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA terdiri dari:

 

A.    BONUS PLAN BONUS PLAN A

Di hitung dari belanja awal sampai mencapai Rp. 324.000,-

 

1.    Bonus Sponsor = 10%

2.    Bonus Matching Sponsor 100% = 10%

3.    Bonus Pasangan = 9,89% ( index konstanta )

4.    Bonus Matching pasangan 100% = 9,89%

 

Untuk mendapatkan bonus plan A setiap member perlu melakukan pembelanjan akumulasi sampai dengan Rp. 324 .000 ,- ( tanpa batasan waktu ).

 

B.    BONUS PLAN B / PLAN RO ( Repeat Order )

Di hitung dari belanja lanjutan RO sesudah Rp. 324.000,-

1.    Bonus Sponsor = 10%

2.    Bonus Pasangan RO = 7,56% ( index konstanta )

3.    Bonus Reward = 16,92%

 

Untuk mendapatkan bonus pasangan dan reward Plan B / Plan RO ( Repeat Order ) setiap member perlu melakukan repeat order Rp.108.000,- perbulan , belanja RO bulan ini untuk kualifikasi bulan berikutnya.

 

 

3.    Untuk pembayaran bonus:

a.    Bonus Sponsor Plan A, Bonus Macting Sponsor Plan A, Bonus pasangan Plan A, Bonus Macting Pasangan Plan A, Bonus Sponsor Plan B / Plan RO ( Repeat Order ) dan Bonus Pasangan Plan B / Plan RO ( Repeat Order  ) dihitung secara harian dan dibayar pada hari berikutnya selama hari kerja.

b.    Khusus Bonus Reward di bayarkan 7 hari sesudah pencapaian.

 

4.    Bonus akan dibayarkan kepada member dalam bentuk transfer ke rekening yang didaftarkan oleh member setelah terkumpul minimal Rp. 100.000 ,-.

 

5.    Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab member yang bersangkutan, di mana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.

 

6.    Member dianjurkan untuk mengunduh dan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidaksesuaian.

 

 

Pasal 22

Pajak

 

1.    Penerimaan bonus oleh member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di  Indonesia, di mana setiap member yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara RI

 

2.    Segala kewajiban perpajakan dari seorang member menjadi beban dari tanggung jawab member yang bersangkutan.

  

BAB IX

JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

 

Pasal 23

Jaminan Pembelian Kembali

 

Apabila terjadi member  mengundurkan diri/diberhentikan keanggotaannya oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA , maka member dapat mengembalikan sisa produk, bahan promosi (brosur, katalog atau leaflet) dan alat bantu penjualan kepada PT. STAR SUKSES SEJAHTERA  dalam kondisi baik dan layak jual. Nilai produk atau bahan promosi dibeli kembali oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dari harga member dan dikenakan pemotongan biaya administrasi 10% , serta  dikurangi setiap manfaat yang telah diterima oleh member berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.


BAB X

PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

 

Pasal 24

Perselisihan

 

1.      Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.

 

2.      Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 25

Pelanggaran dan Sanksi

 

1.     Seorang member dapat dikenakan sanksi oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan di dalam kode etik dan peraturan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA.

 

2.     Sanksi yang diberikan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, yaitu:

a.   Sanksi pertama berupa teguran.

b.   Sanksi kedua berupa peringatan keras hingga pengskorsan kepada Member bersangkutan.

c.   Sanksi ketiga berupa menahan pembayaran bonus.

d.   Sanksi keempat berupa pencabutan keanggotaan member.

 

3.      Sanksi yang disebutkan pada poin dua tidak harus secara berurutan. Apabila seorang member dinilai oleh PT. STAR SUKSES SEJAHTERA sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA dan member lainnya, seperti mencemarkan nama baik, berbuat kriminal, penipuan, dan sebagainya, maka PT. STAR SUKSES SEJAHTERA berhak langsung mengeluarkan sanksi keempat, yaitu berupa pencabutan keanggotaan.

 

  

BAB XI

PENUTUP

 

1.      Kode etik dan peraturan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA ini berlaku bagi semua member yang terdaftar tanpa kecuali.

 

2.    PT. STAR SUKSES SEJAHTERA berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan PT. STAR SUKSES SEJAHTERA setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya.

 

3.   Setiap perubahan yang telah disetujui, akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 30 (tiga puluh) hari kepada member sebelum diberlakukan.